Berikut ini beberapa keputusan pemerintah yang mengesahkan bahwa Ormas LDII adalah LEGAL dan boleh berkembang di Negara Indonesia. Jika ada seseorang / kelompok mengatakan LDII Sesat baik secara langsung atau melalui media elektronik atau media cetak dll maka bisa di perkarakan secara SAH dimata HUKUM.
Ingin tahu Buku Kesesatan LDII ?? silahkan klik.
0 komentar:
Posting Komentar